Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online – Wabah virus corona (Covid-19) mengakibatkan beragam service maskarakat bisa dijangkau secara online.
Terhitung satu diantaranya ialah pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Diambil dari situs sah bpjsketenagakerjaan.go.id, claim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilaksanakan lewat portal service lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Akan tetapi, Anda harus lebih dulu penuhi syarat-syarat atau persyaratan mencairkan JHT. Beberapa persyaratan itu yaitu:
– Capai umur 56 tahun
– Alami cacat keseluruhan masih tetap
– Stop bekerja (memundurkan diri atau PHK). Dalam soal PHK, diartikan seperti berikut:
– Stop bekerja lewat Penentuan Aduan Jalinan Industri
– Stop bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
– Stop bekerja karena persoalan hukum atau tindak pidana
– Kepesertaan minimum sepuluh tahun untuk claim beberapa (10 % atau 30 persen)
– Tinggalkan daerah RI untuk selama-lamanya (baik WNI atau WNA)
Tidak seluruhnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT secara online.
Untuk pengajuan pencairan JHT secara online lewat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan peserta yang dapat ajukan pencairan lewat sistem itu yaitu telah capai umur pensiun, memundurkan diri, dan alami PHK.
Saat itu, berikut cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
– Datangi portal service lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Isi data awalnya yaitu NIK, Nama Komplet, dan Nomor Kepesertaan
– Mekanisme akan klarifikasi data automatis berkaitan kelaikan claim
– Sesudah klarifikasi, peserta akan ditujukan untuk lengkapi data sama sesuai perintah yang tampil pada portal
– Mengupload document syarat
– Peserta yang sukses menuntaskan proses akan terima pemberitahuan yang berisi info agenda dan kantor cabang
– Peserta akan dikontak lewat video call untuk proses interviu sama sesuai agenda pada pemberitahuan (persiapkan arsip asli)
– Proses usai dan manfaat akan dicairkan lewat rekening yang disertakan.