Cara Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia – Pemerintah saat ini telah menyalurkan Banpreas Produktif Usaha Mikro atau yang bisa disebut dengan BPUM yang merupakan stimukasi untuk dapat mendongkrak berjalannya suatu usaha UMKM yang dijalankan oleh Masyarakat.
BPUM ini sudah lama dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melalui Kementrian Koperasi dan juga UKM.
Bantuan BPUM ini diberikan sebesar Rp. 1,2 juta untuk setiap masing-masing UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya juga pernah mengatakan, bahwa BPUM 2021 ini sudah terbagi menjadi 2 tahapan.
Para peserta ini terpilih atau yang ternayat sudah terdaftar BPUM bisa dengan mudah mendapatkan bantuan. Bantuan tersebut juga diberikan dengan mempunyai tujuan untuk meningkatkan daya beli dari Masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Bagi Anda yang akan mendapatkan bantuan, Anda bisa cek penerima BPUM dengan menggunakan kata ‘Cek Penerima BPUM’ yang ada di internet. Anda akan langsung mendapatkan link dari PT. Bank Rakyat Indonesia didalam halaman utama.
Salah satu Lembaga dari Lembaga keuangan yang telah menyalurkan bantuan BPUM ini adalah Bank BRI.
Silahkan Anda masuk ke link tersebut atau jika anda sedikit kebingungan, Silahkan simak artikel ini agar anda bisa dengan mudah mnegetahui cara-caranya.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia
- Anda bisa mengunjungi situs eform.bri.co.id .
- Masukanlah nomor KTP yang anda punya dan juga kode verifikasi.
- Lalu klik proses inquiry.
- Jika Anda sudah dinyatakan telah masuk, Anda akan menerima sebuah pemberitahuan apakah Anda sudah dinyatakan mendapatkan bantuan atau belum.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul pilihan dari Provibsi, Kota/Kabupaten, tanggal antrean dan juga Unit Kerja.
- Anda bisa langsung memasukan data yang diminta, Jika ternyata antrean sudah penuh pada tanggal yang Anda inginkan, Maka Anda harus memilih hari lain didalam unit kerja yang sama.
Jika Anda merasa belum tercantum, jangan dahulu merasa khawatir. Karena untuk menjadi peserta penerima BPUM ini atau pelaku Usaha Mikro Anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai UMKM.
Hal itu adalah salah satu syarat utama untuk Anda bisa menerima bantuan BPUM dari Bank BRI.
Adapun jika Anda ingin membuktikan bahwa Anda telah memiliki Usaha MIkro, Anda bisa membuat Surat Keterangan Usaha dari RT/RW yang Anda tempati.
Saat ini ternyata bisa dikatakan bahwa pembagian BPUM sudah memasuki tahap yang ketiga. Syarat dari penerima bantuan ini pun te;ah diatur di dalam Peraturan Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Umum Penyaluran untuk BPUM.
Ada syarat-syarat yang perlu Anda ketahui jika ingin mendapatkan bantuan BPUM. Antara lain adalah :
- Anda dinyatakan belum pernah menerima data BPUM.
- Anda dinyatakan telah menerima dana BPUM dari tahun anggarang yang sebelumnya.
- Telah dinyatakan bahwa pelaku dari Usaha Mikro tidak dedang menerima KUR.
- Di wajibkan sebagai Warga Negara Indonesia.
- Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
- Anda dinyatakan mempunyai Usaha Mikro yang telah di buktikan dari surat susulan calon penerima BPUM yang diberikan oleh pengusul BPUM beserta dengan lempirannya yang merupakan dari suatu kesatuan.
- Anda dinyatakan bukan dari Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota TNI, Pegawai BUMN.
Demikian inilah salah satu informasi untuk Anda bisa mendapatkan bantuan BPUM. Semoga usaha Mikro atau UMKM Anda mendapatkan bantuan dari Pemerintah.