Kabar Baik, Ada Bantuan PHK Siap Disalurkan Tahun 2022

Rio Chandika

Kabar Baik, Ada Bantuan PHK Siap Disalurkan Tahun 2022

Kabar Baik, Ada Bantuan PHK Siap Disalurkan Tahun 2022 – Tidak perlu khawatir bagi korban PHK atau pemutusan hubungan kerja, karena mulai tahun depan 2022, anda dapat menerima bantuan tunai selama 6 bulan. Bantuan ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melaksanakan mandat PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mulai bulan Februari 2022.

Aturan tersebut mengatur agar para pekerja yang terkena PHK dan memenuhi syarat dapat menerima program bantuan uang tunai, info lapangan kerja, sampai pelatihan kerja.

Seperti yang disinggung sebelumnya, penerima harus peserta yang sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

Syarat Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

– WNI
– Belum mencapai 54 tahun
– Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
– Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro, minimal 3 program baik itu JKK, JKM, dan JHT
– Sudah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah dan Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211209145929-4-297994/ada-lagi-nih-bantuan-phk-siap-meluncur-tahun-depan

 

Baca Juga

Bagikan:

Share