Link Aplikasi Penukaran Uang Baru, Ketentuan, dan Cara Menggunakannya – Uang baru sudah diterbitkan dan diedarkan bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke-77, 17 Agustus 2022 kemarin. Masyarakat yang ingin menukarkan uangnya menjadi uang baru tahun emisi 2022 ini dapat melakukannya melalui aplikasi Pintar dari BI. Bagaimana ketentuan dan cara menggunakna aplikasi ini? Dan dimana link nya? Mari kita simak.
Link Aplikasi Pintar untuk Menukar Uang Baru
Berikut ini adalah link aplikasi pintar yang dapat digunakan sebagai salah satu langkah mudah untuk menukarkan uang baru.
Silahkan kunjungi link berikut ini:
[button color=”green” size=”big” link=”https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling” icon=”” target=”false”]Kunjungi Aplikasi Pintar[/button]
Cara Menggunakan Aplikasi Pintar untuk Menukarkan Uang Baru Tahun Emisi 2022
Berikut adalah cara menukarkan uang baru di aplikasi Pintar ini.
- Silahkan kunjungi link aplikasi pintar dari BI di atas.
- Setelah masuk ke halaman Pintar, silahkan pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling“
- Silahkan pilih provinsi anda sesuai domisili.
- Klik “Lihat Lokasi”
- Silahkan pilih lokasi kas keliling terdekat. Klik tombol “pilih” pada lokasi yang anda inginkan.
- JIka masih tersedia kuota penukaran uang hari itu, anda akna melihat informasi kuotar tersebut, namun jika tidak ada kuota, maka anda tidak akan bisa melakukan pemesanan.
- Jika kuota tersedia, silahkan lanjutkan dengan mengisi informasi nama lengkap, KTP, Nomor HP, dan email aktif.
- Jika sudah, Silahkan klik “Lanjutkan”.
- Setelah itu, anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang akan anda butuhkan nanti saat datang ke kas keliling. Silahkan simpan baik-baik atau bisa anda print.
- Bukti pemesanan tersebut akan menunjukkan informasi waktu dan tempat penukaran uang baru.
Aplikasi Pintar ini merupakan aplikasi dari Bank Indonesia yang memang dibuat untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru secara online dalam rangka mendorong peredaran uang baru tahun emisi 2022 ini.
Ketentuan uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Melansir halaman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah ketentuan uang rupiah yang bisa ditukarkan.
- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.
- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas. - Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
b. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
c. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
– 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
– 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
– 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
– 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
– 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
– 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
– 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Demikian informasi lengkap mengenai Link Aplikasi Penukaran Uang Baru, Ketentuan, dan Cara Menggunakannya.