IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin, Ini yang Harus Anda Lakukan – Mulai 15 September 2020 jam 22.00 WIB ketentuan IMEI telah berlaku penuh. Semua handphone yang tidak terdaftar di database Kemenperin akan dikunci.
Baca Juga: Cara Mudah Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak untuk Semua Seri Iphone
Ketentuan IMEI berlaku penuh sesudah Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pemrosesan info IMEI yang digangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sah bekerja.
“Semua piranti telekomunikasi tipe smartphone, computer genggam dan computer tablet yang IMEI-nya tidak terdaftar di sistem CEIR, tidak akanmendapatkan service jaringan piranti telekomunikasi bergerak seluler,” tutur pemerintahan dalam keterangan pers bersama, Rabu (16/9/2020).
Untuk kamu yang ingin beli handphone baru, harus hukumnya untuk mengecek IMEI handphone pada paket dan memeriksanya di website imei.kemenperin.go.id. Selanjut lakukan eksperimen piranti yang hendak dibeli dengan masukkan SIM Card.
Baca Juga: Cara Cek Garansi Iphone Ibox & Internasional, dan Cara Cek Masa Garansi Iphone
“Yakinkan piranti itu mendapatkan signal dari operator. Bila tidak mendapatkan signal, pantas dicurigai jika piranti itu tidak terdaftar,” tutur pemerintahan.
“Untuk pembelian lewat cara online, yakinkan jika penjual jamin IMEI piranti telah divalidasi dan teregistrasi hingga bisa dipakai. Pedagang off-line atau online bertanggung-jawab pada HKT yang diperjualbelikan.”
Bagaimana bila handphone yang kamu pakai sekarang ini IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin? Tidak boleh cemas handphone yang kamu pakai tidak dikunci. Karena ketentuan IMEI tidak berlaku surut. Penutupan bisa terjadi pada handphone BM yang dibeli atau dihidupkan sesudah CEIR bekerja penuh.