Mendesak dan Darurat! India Melarang 232 Aplikasi Pinjol dan Judi Online Buatan Tiongkok – Disinyalir mengancam privacy warganya, Seperti yang dilansir hindustantimes.com, Kementrian Dalam Negeri India Memberikian rekomendasi kepada Kementrian Elektronika dan Teknologi Informasi India (MeitY) untuk melarang sejumlah aplikasi buatan Tiongkok. Sebagian besar diantaranya berupa aplikasi fintech dan aplikasi yang mengandung unsur perjudian.
Setidaknya ada 232 aplikasi buatan Tiongkok yang dilarang di India. Jumlah tersebut terdiri dari 138 situs web dan aplikasi perjudian dan 94 aplikasi pinjaman online.
Keputusan ini dipicu oleh banyaknya laporan warga mengenai tindak pemerasan dan pelecehan terhadap pengguna yang meminjam uang kecil lewat sebagian besar aplikasi-aplikasi tersebut. Gila-gilaan bunga sampai 3000% per tahun kerap diterapkan kepada peminjam. Dan kalau gagal bayar (galbay), berbagai intimidasi bahkan pelecehan akan dilancarkan bak teror psikologi untuk peminjam. Di laporkan di negra bagian Andhra Pradesh dan Telangana India, telah terjadi sejumlah kasus bunuh diri yang terpicu oleh permasalahan tersebut.
Laporan-laporan warga tersebut kemudian ditanggapi oleh berbagai negara bagian dan badan intelijen mulai menyerukan agar aplikasi-aplikasi meresahkan tersebut diberi tindakan tegas. Pemerintah India kemudian memberikan peringatan keras dan mengingatkan masyarakat mengenai legalitas aplikasi-aplikasi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa taruhan dan perjudian itu ilegal di beberapa negara bagian. Termasuk iklan platform tersebut. Pernyataan ini didasarkan pada Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Peraturan Jaringan TV Kabel 1995, dan juga Aturan IT, 2021.
India memang memberikan perhatian serius terhadap dampak aplikasi bagi warganya. Sebelumnya pemerintah India juga melarang Tiktok, Xender, dan PUBG Mobile yang didasarkan pada bagian 69A Undang-undang Teknologi Informasi.
Tahun lalu India diketahui melarang 54 aplikasi China yang dianggap mengancam keamanan India. Juni 2020 India melarang 59 aplikasi, dan berlanjut melarang 47 aplikasi kloning. Lalu pada 1 September 2020 melarang 118 aplikasi, dan pada 19 November ada 43 aplikasi yang diblokir di tahun yang sama.