MELAPORKAN SPT TAHUNAN SECARA ONLINE (EFILING DJP ONLINE) UNTUK TAHUN 2022 –Menjelang tahun baru 2023, ada satu hal penting yang harus dilakukan, yaitu membuat laporan SPT Tahunan. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan dari akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Jangan sampai terlewat ya, karena kewajiban melaporkan pajak ini sangat penting untuk menjaga kepatuhan Anda sebagai Wajib Pajak.
Dalam era digital seperti sekarang, melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dengan efiling DJP Online. Bagi Anda yang masih bingung dengan cara melaporkan SPT Tahunan secara online, yuk ikuti panduan berikut ini.
- Langkah 1: Buka browser dan ketikkan alamat pajak.go.id Anda bisa menggunakan browser di laptop atau smartphone Anda. Kemudian ketikkan alamat pajak.go.id dan klik enter.
- Langkah 2: Login pada situs DJP Online Setelah berhasil masuk ke situs DJP Online, Anda akan melihat tombol “Login” di kanan atas. Namun, jika situsnya lambat dibuka, kemungkinan error karena banyak yang mengakses. Solusinya, langsung saja cari di Google dengan kata kunci “DJP Online”. Di hasil pencarian, pilih alamat djponline.pajak.go.id.
- Langkah 3: Validasi NIK atau nomor KTP Sebelum login, pastikan Anda sudah memvalidasi NIK atau nomor KTP. Mulai tahun depan, NPWP yang berlaku adalah nomor KTP. Di halaman login ini, silahkan masukkan NPWP atau nomor KTP Anda.
- Langkah 4: Masukkan password dan kode keamanan Setelah memasukkan NPWP atau nomor KTP, masukkan juga password Anda. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di layar. Jika sudah, pilih “Login”.
- Langkah 5: Pilih menu “Lapor” Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”. Kemudian pilih “efiling”.
- Langkah 6: Pilih jenis laporan SPT Di sini, Anda akan melihat daftar laporan SPT tahun-tahun sebelumnya. Anda bisa melihat data SPT sebelumnya dengan memilih icon kaca pembesar. Untuk membuat SPT baru, pilih menu “Buat SPT”.
- Langkah 7: Isi formulir SPT Pada formulir SPT, pastikan Anda mengisi dengan benar dan lengkap. Pada bagian Pajak Penghasilan, isilah penghasilan bruto selama 1 tahun atau 12 bulan. Jangan lupa juga mengisi potongan atau pengurangan penghasilan.
- Langkah 8: Isi daftar harta dan kewajiban Pada bagian daftar harta dan kewajiban, taksir saja seluruh harta benda yang Anda miliki, termasuk tanah, rumah, kendaraan, tabungan, emas, dan barang-barang lainnya. Jangan lupa juga mengisi jika Anda masih memiliki hutang.
- Langkah 9: Verifikasi dan kirim SPT
Setelah mengisi formulir SPT dengan benar dan lengkap, jangan lupa untuk verifikasi dan kirim SPT. Ambil kode verifikasi yang tersedia dan pilih melalui email atau SMS. Kemudian masukkan kode verifikasi tersebut pada halaman efiling DJP Online. Jangan lupa juga untuk memilih tombol “Setuju” pada pernyataan sebagai warga negara yang baik dan taat dalam pelaporan pajak.
Jika Anda masih ragu dengan tutorial ini, jangan sungkan untuk langsung mendatangi kantor pajak untuk konsultasi atau melakukan live chatting di halaman pajak.go.id di jam kerja. Ingat, SPT yang dilaporkan masih bisa dikoreksi jika terjadi kesalahan.
Melaporkan SPT Tahunan secara online dengan efiling DJP Online memang memudahkan dan efektif. Anda bisa menghemat waktu dan tenaga, serta menjaga kepatuhan Anda sebagai Wajib Pajak. Jadi, jangan sampai terlewatkan ya batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2023. Semoga panduan ini bermanfaat dan selamat melaporkan SPT Tahunan!