Bagaimana Cara Menggunakan NIK Sebagai Pengganti NPWP?

Rio Chandika

Bagaimana Cara Menggunakan NIK Sebagai Pengganti NPWP?

Bagaimana Cara Menggunakan NIK Sebagai Pengganti NPWP? – Pada tanggal 14 Juli 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 PMK.03 Tahun 2022 mengumumkan bahwa nomor induk kependudukan atau NIK, juga dikenal sebagai nomor KTP, dapat digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Meskipun NPWP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023, tetapi mulai 1 Januari 2024, semua wajib pajak orang pribadi harus menggunakan nomor KTP untuk pelayanan administrasi perpajakan.

Namun, bagaimana cara membuat nomor KTP menjadi NPWP? Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkahnya.

Langkah 1: Buka browser dan ketik alamat pajak.go.id

Untuk memulai proses, buka browser dan ketik alamat pajak.go.id pada bar alamat.

Langkah 2: Pilih tombol login

Setelah masuk ke situs pajak, pilih tombol login yang terletak di kanan atas.

Langkah 3: Masukkan NPWP dan kata sandi

Di halaman login, masukkan NPWP kalian, bukan nomor KTP, karena belum pasti. Kemudian, isikan kata sandi. Jika kalian lupa, kalian bisa melihat videoku sebelumnya. Masukkan juga kode keamanan atau captcha.

Langkah 4: Masukkan nomor KTP

Setelah berhasil login, masuk ke Profil, lalu geser ke bawah di bagian Data Profil. Kemudian, di kolom NIK atau NPWP 16 digit, masukkan nomor KTP kalian. Jangan lupa untuk memilih validasi untuk memastikan informasinya benar.

Langkah 5: Ubah profil

Jika nomor KTP sudah terdaftar, pilih Ubah Profil. Pastikan bahwa informasi profil kalian sudah benar dan sesuai dengan data diri kalian.

Langkah 6: Logout dan login dengan nomor KTP

Logout dari akun pajak kalian dan coba login kembali dengan menggunakan nomor KTP kalian. Pastikan kalian menggunakan kata sandi yang sama seperti sebelumnya dan memasukkan kode keamanan. Jika berhasil, kalian dapat mengakses akun pajak kalian menggunakan nomor KTP.

Itulah langkah-langkah mudah untuk menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. Dengan melakukan proses ini, kalian dapat terhindar dari kebingungan saat mengurus administrasi perpajakan. Jadi, tunggu apalagi? Segera daftarkan nomor KTP kalian dan nikmati kemudahan bertransaksi dengan pemerintah.

Baca Juga

Bagikan:

Share

Tags