Halo Sobat Teknosiana! Kalau kamu adalah orang yang punya penghasilan tetap, nggak bisa nggak kamu harus bikin NPWP. Nah, sekarang bikin NPWP bisa dilakukan dengan mudah, nggak perlu ke kantor pajak lagi, cuma perlu buka ereg.pajak.go.id!
Cara Bikin NPWP Online
Yang pertama kamu harus bikin akun dulu. Caranya gampang banget:
- Buka laman pajak.go.id, terus pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar, terus masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang dikirim ke e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap dan teliti
- Klik daftar
- Akun berhasil dibuat
Cara Pendaftaran NPWP Online
Setelah bikin akun, kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu pendaftaran NPWP:
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan isi captcha
- Klik “Submit”
Cara Verifikasi Pendaftaran NPWP Online
Setelah itu, tinggal verifikasi aja. Caranya:
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai