Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Biaya dan Alur Mengurus Dokumen Terbaru 2021

Rio Chandika

Tak terkecuali pernikahan. Saat ini, bisa dilakukan secara online. Tapi bukan akad nikahnya yang dilakukan secara online, tapi proses pendaftaran nikahnya saja. Nikahnya bisa dipilih mau di KUA atau di luar KUA. Pendaftar bisa menentukan jadwalnya juga. Nanti sistem akan memeriksa apakah jadwal pernikahan yang anda tentukan itu kosong atau sudah penuh. Bagaimana cara daftar nikah secara online, bagaimana alurnya, dan berapa biaya pendaftaran nikahnya?? Simak terus!

Peraturan Nikah di Era New Normal

Dalam rangka mengurangi penyebaran covid-19, pemerintah mengatur prosedur pernikahan yang dilakukan di era new normal. Berikut ini saya lampirkan info grafis prosedur nikah di era new normal.

Peraturan Nikah di Era New Normal
setkab.go.id

Perlu diketahui, pendaftaran online bukan berarti bebas dokumen. Anda tetap harus mempersiapkan dokumen baik sebelum atau sesudah daftar nikah online. Hal ini bersandar pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur kelengkapan dokumen nikah sebagai syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021.

Syarat Daftar Nikah Online

Siapkan NIK calon suami, NIK calon istri, dan NIK orang tua/wali sebelum daftar nikah online. Proses pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan di halaman resmi simkah.kemenag.go.id.

Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Nikah (8N1). Surat ini bisa anda dapatkan dari Kelurahan/Desa.
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  • Surat Izin Orang Tua (N5). Surat ini dibutuhkan jika calon pengantin usianya di bawah 21 tahun.
  • Siapkan Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah cerai.
  • Siapkan Surat Izin Komandan jika calon pengantin TNI atau POLRI.
  • Siapkan Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati.
  • Siapkan Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami.
  • Untuk WNA, Anda harus menyiapkan surat Izin dari Kedutaan Besar.
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • 5 lembar Pasphoto ukuran 2 x 3.
  • 2 lembar Pasphoto ukuran 4 x 6.

Langkah-Langkah Daftar Nikah Online

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online. Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

gambar tampilan simkah.kemenag.go.id daftar nikah online

  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik “daftar nikah”
  • Pilih nikah di mana:
  • Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  • Tanggal dan jam
  • Klik “Lanjut”. Tombol “lanjut” tidak akan muncul sebelum semua kolom terisi.
  • Masukkan data calon suami dan calon istri Checklist dokumen Masukkan nomor HP
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran
  • Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

 

cara daftar nikah online
dki.kemenag.co.id

Biaya Pernikahan

Nikah di KUA itu gratis! Syaratnya prosesi pernikahan berlangsung di KUA pada jam kerja.

Namun, jika pernikahan diadakan di luar jam kerja dan di luar KUA, maka biaya pernikahan yang ditetapkan negara adalah Rp 600.000 (biaya pernikahan di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp. 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA, seperti di rumah sendiri, masjid, atau gedung pertemuan. Bahkan jika pernikahan dirayakan pada jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku bagi pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada jam kerja KUA .

Alur Mengurus Persyaratan Pernikahan Terbaru 2021

 

Upacara pernikahan harus didaftarkan di KUA setidaknya 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika membutuhkan waktu kurang dari 10 hari kerja, KUA biasanya mensyaratkan calon pengantin untuk menyertakan surat dispensasi dari kantor kecamatan.

Di bawah ini adalah alur untuk mengurus persyaratan pernikahan terbaru, apakah Anda akan menikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di luar kamar pengantin).

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
  10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

Demikian Cara Daftar Nikah Secara Online, biaya, dan alur mengurus dokumen terbaru 2021

Baca Juga

Bagikan:

Share