Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung – Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) resmi diluncurkan Jokowi pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021. Sekitar satu juga PKL dan pemilik usaha warung kecil di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta. Bantuan ini akan disalurkan oleh TNI dan Polri.
Persyaratan Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung 2021
Tentunya tidak semua PKL dan warung akan diberikan bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan tunai PKL dan warung tahun 2021 ini. Lalu bagaimana persyaratan penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung ini?
1. Calon penerima bantuan tunai PKL dan Warung harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
2. Calon penerima bantuan belum menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)
3. Harus memiliki data izin usaha, lokasi, dan NIK
Cara Mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung 2021
Seperti dilansir Kompas.com, Bantuan ini akan melibatkan petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam pendataan pelaku usaha di wilayahnya.
Pedadang Kaki Lima (PKL) dan pemilik usaha warung kecil akan diminta data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menyerahkan bantuan tersebut yang disertai dengan dokumentasi foto sebagai bukti serah terima bantuan.