Ayo Laporkan Pinjol Ilegal di Google Play Store, OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI

Rio Chandika

Ayo Laporkan Pinjol Ilegal di Google Play Store, OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI

Teknosiana, Aplikasi – Saat ini ada banyak sekali pinjol bertebaran di Google Play. Pinjol atau pinjaman online merupakan layanan pinjaman uang instan. Pengguna memang mendapat kemudahan meminjam yang tidak mereka dapatkan dari perbankan konvensional. Hanya bermodal KTP dan selfie, pengguna sudah memiliki kemungkinan besar untuk mendapatkan pinjaman uang. Namun, hal tersebut tidak selalu berjalan mulus. Selain bunganya yang rata-rata besar, juga aksi penagihan yang tidak manusiawi kerap terjadi. Baik itu pinjol ilegal ataupun pinjol legal. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara melaporkan pinjol-pinjol ini ke pihak yang berwenang, mulai dari pihak Google Play Store, OJK, Kominfo, dan Kepolisan RI.

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Tidak Usah Bayar!

Mahfud MD, Sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, memberi pernyataan kontroversial terkait praktik pinjol ilegal yang kian marak saat ini. Ia menyarankan kepada masyarakat yang terlanjur terlibat pinjol ilegal agar tidak usah membayar hutang mereka. Hal ini disampaikan seuasi rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Senada dengan Mahfud MD, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar. “Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal,” ujar Semuel.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Google Play Store, OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI

Baik anda sebagai korban atau bukan, anda dapat melaporkan aktifitas ilegal ini ke beberapa pihak terkait, dalam hal ini pihak Google Play Store sebagai penyedia marketplace aplikasi, OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI. Ke empat elemen ini ditambah masyarakat sebagai pengguna sudah seharusnya bersinergi untuk membasmi pinjol-pinjol yang kian meresahkan. Terutama pinjol ilegal.

Laporkan Pinjol Ilegal ke Google Play Store

Google tidak mengizinkan aktifitas ilegal di dalam aplikasi yang terdaftar. Namun terkadang lolos karena banyak pinjol ilegal mengatasnamakan koperasi dan sejenisnya. Deskripsi aplikasi pinjol ilegal juga kerap menjebak. Sehingga pihak Google Play Store tidak mengetahui lebih jelas mengenai apa sebenarnya aplikasi tersebut. Selain itu, rata-rata aplikasi pinjol ilegal menggunakan joki ulasan agar rating aplikasi mereka tetap bagus. Oleh karena itu, agar mereka tahu, kita dapat melaporkan aplikasi tersebut untuk mereka pertimbangkan keputusannya.

Pada dasarnya Google sudah mengatur secara gamblang mengenai kebijakan aplikasi terkait layanan keuangan yang salah satunya mengenai pinjaman pribadi. Google mewajibkan aplikasi layanan keuangan harus mematuhi peraturan negara setempat, yang dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini tercantum dalam halaman pusat kebijakan – konten yang dibatasi – Jasa keuangan, poin “Pinjaman Pribadi”. Salah satu poin kebijakannya adalah sebagai berikut:

Jika aplikasi Anda terlibat dalam aktivitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 (sebagaimana dapat diamandemen dari waktu ke waktu), Anda harus menyerahkan salinan lisensi Anda yang valid untuk kami tinjau.

Secara spesifik Google menjelaskan bahwa mereka tidak memperbolehkan pinjaman jangka pendek, yang dalam versi mereka berupa pinjaman dengan tenor kurang dari 60 hari setelah pencairan.

Kami tidak mengizinkan aplikasi yang mempromosikan pinjaman pribadi yang mengharuskan pelunasan penuh dalam waktu 60 hari atau kurang sejak tanggal pinjaman diberikan (kami menyebutnya sebagai “pinjaman pribadi jangka pendek”).

Lebih lengkap silahkan baca kebijakan Aplikasi jasa keuangan di sini.

Jika anda menemukan aktifitas yang dicurigai tindakan ilegal, silahkan laporkan aplikasi tersebut kepada pihak Google play dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Silahkan buka aplikasi Google Play Store
  • Kemudian buka detail aplikasi tersebut
  • Anda akan melihat tanda titik tiga di pojok kanan atas aplikasi tersebut.
  • Silahkan pilih “Tandai sebagai tidak pantas”
  • Akan muncul beberapa pilihan alasan, silahkan pilih salah satunya.
  • Kirim.

Anda juga bisa melaporkan komentar tidak pantas dengan cara seperti di atas. Perbedaannya adalah anda harus mengklik tanda titik tiga di kolom komentar yang ingin dilaporkan. Kemudian lakukan hal yang sama dengan di atas.

Jika ingin melaporkannya secara publik, anda bisa membuat ulasan. Walaupun ini cenderung kurang efektif karena pihak developer aplikasi kerap menggunakan joki ulasan untuk menjaga rating mereka.

Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI

OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI telah bekerjasama untuk membasmi peredaran pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan membantu untuk melaporkan temuan pinjol ilegal baik dari Google Play ataupun di luar Google play.

Berikut ini kontak laporan atau pengaduan OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI.

Hubungi Satgas Waspada Investasi OJK

Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal secara langsung ke kantor satgas waspada investasi, WA OJK, email, maupun melalui website. OJK membuka selebar-lebarnya pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal.

Alamat Sekretariat Satgas Waspada Ivestasi OJK:

Gedung Soemitro Djojohadikusumo,
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4,
Jakarta – 10710,
Indonesia

Nomor Telepon dan WhatsApp (WA) OJK
– No. Telp: 157
– WhatsApp (WA): 081157157157

Email: [email protected]
Website: waspadainvestasi.ojk.go.id atau https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Hubungi Kominfo

Masyarakat juga dapat mengadu terkait pinjol ilegal ke kominfo melalui,

– Laman:  www.aduankonten.id
– Email: [email protected]
– Whatsapp: 08119224545.

Hubungi Kepolisian RI

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat,

– Website: www.patrolisiber.id
– Email: [email protected].

Peran aktif masyarakat sebagai pengguna aplikasi pinjol tentunya akan dapat mendongkrak power pihak terkait untuk memerangi virus pinjol yang kian mencekik ini.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol Ilegal

Jika memerukan perlindungan hukum lebih lanjut, LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan penuh kepada korban pinjol.

Seperti yang disampaikan oleh Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus pinjol ilegal. Menurutnya, kasus pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Secara teknis, berikut ini adalah langkah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,

– Datang langsung ke kantor LPSK: Jl. Raya Bogor Km 24 No.47-49, Susukan Ciracas Jakarta Timur 13750. Hubungi Kami. Telp (021)29681560. Fax (021)29681551
– Email: [email protected].
– Website: lpsk.go.id
– Call Center: 148

Di tengah perekonomian masyarakat yang sedang tertekan pasca pandemi, keberadaan pinjol ilegal kian meresahkan. Kemudahan proses pengajuan menjadi salah satu senjata ampuh para pinjol ilegal untuk mengelabui masyarakat. Permasalahan ini seharusnya disikapi juga oleh penyedia layanan keuangan konvensional atau perbankan untuk lebih mempermudah proses pengajuan pinjaman kepada masyarakat agar mereka tidak lagi harus terlibat jeratan pinjol Ilegal yang mencekik.

Baca Juga

Bagikan:

Share