Shalat tarawih merupakan ibadah yang dilakukan umat Islam pada bulan Ramadan setelah shalat Isya’. Namun, perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih sudah ada sejak zaman dahulu. Ada yang berpendapat bahwa shalat tarawih terdiri dari 20 rakaat, ada juga yang mengatakan 36 rakaat, dan ada yang berpendapat bahwa shalat tarawih hanya terdiri dari 8 rakaat.
Perbedaan pendapat ini muncul karena tidak ada satu pun hadits yang secara shahih dan sharih (eksplisit) menyebutkan jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Meskipun demikian, terdapat hadits shahih riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat.
Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai pendapat dari para ulama mengenai jumlah rakaat shalat tarawih.
Pendapat mayoritas ulama, Jumlah Rakaat Sholat Tarawih 20 Rakaat
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa shalat tarawih berjumlah 20 rakaat. Imam As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi menyebutkan, “Maka sesungguhnya shalat tarawih itu 20 rakaat, selain shalat witir, menurut pendapat kami.” Sedangkan imam Ad-Dardiri dari mazhab Maliki menuturkan, “Dan shalat Tarawih di bulan Ramadhan, yaitu 20 rakaat setelah shalat Isya’, dengan salam tiap dua rakaat, di luar shalat syafa’ dan witir.” Senada dengan kedua ulama di atas, imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menulis, “Menurut mazhab kami jumlahnya 20 rakaat dengan 10 kali salam, selain shalat witir.” Imam Ibnu Qudaman dari mazhab Hanbali juga menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni bahwa shalat tarawih terdiri dari 20 rakaat.
Pendapat sebagian ulama, Jumlah Rakaat Sholat Tarawih 36 rakaat
Sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan bahwa shalat tarawih berjumlah 36 rakaat. Imam An-Nafrawi dari mazhab Maliki menyebutkan, “Dan ulama salaf melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan di masjid-masjid dengan 20 rakaat… Lalu setelah itu mereka shalat dengan 36 rakaat. Imam Malik memilih jumlah rakaat ini dalam kitab Al-Mudawwanah, dan menganggapnya baik.”
Pendapat sebagian ulama, Jumlah Rakaat Sholat Tarawih 8 rakaat
Sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam, mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih hanya 8 rakaat. Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama dari mazhab empat yang menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.
Alasan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih hanya 8 rakaat adalah karena mereka menganggap hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanya melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat sebagai petunjuk yang jelas. Mereka menganggap bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa shalat tarawih dilakukan dengan 8 rakaat dan ditambah 3 rakaat witir.
Namun, pandangan ini juga mendapat kritik dari sebagian ulama yang berpendapat bahwa hadits tersebut tidak cukup kuat untuk menjadi dasar menentukan jumlah rakaat shalat tarawih. Hadits tersebut hanya menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat pada bulan Ramadan, namun tidak menjelaskan secara rinci jumlah rakaat tersebut.
Dalam pandangan sebagian ulama mazhab Hanafi, shalat tarawih dilaksanakan dengan empat kali rakaat, dengan jeda istirahat di antara setiap dua rakaat. Dalam pandangan ini, shalat tarawih harus diakhiri dengan tiga rakaat witir.
Meskipun pandangan ini menjadi perbedaan pendapat di antara ulama, namun sebagian umat Islam tetap mengikuti pandangan ini. Namun, pada umumnya jumlah rakaat yang dilakukan pada shalat tarawih adalah 20 rakaat, sesuai dengan mayoritas pandangan ulama dari mazhab empat.
Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa jumlah rakaatnya 36 rakaat. Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, jumlah rakaat tarawih adalah 8 rakaat.
Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat merupakan pendapat yang sangat kuat, dan merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab empat. Meskipun demikian, hendaknya perbedaan pendapat ini bisa kita sikapi dengan bijak dan toleran.