Jakarta, 24 Maret 2023 – Penyelundupan HP ilegal dari China dengan modus IMEI bekas yang baru-baru ini berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya menunjukkan adanya tantangan teknologi dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini cukup canggih dan sulit terdeteksi tanpa adanya teknologi yang memadai.
Baca Juga: Peredaran HP Ilegal di Pasaran: Dampak Ekonomi dan Daya Beli Konsumen
Dalam kasus ini, pelaku mengambil IMEI dari HP lama yang sudah tidak terpakai dan menempelkannya ke ponsel baru yang dibelinya dari China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui regulasi pemerintah pemblokiran ponsel black market (BM) melalui international mobile equipment identify (IMEI). Dengan cara tersebut, pelaku bisa menjual HP ilegal tersebut secara online tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.
Namun, dengan adanya teknologi yang semakin berkembang, penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal juga semakin efektif. Pihak berwenang bisa menggunakan teknologi seperti sistem pelacakan IMEI dan deteksi bahan-bahan yang digunakan dalam produk ilegal untuk membongkar kasus-kasus penyelundupan barang ilegal.
Selain itu, edukasi dan kampanye tentang bahaya peredaran barang ilegal dan keamanan produk elektronik juga bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih aware tentang produk-produk ilegal dan memilih untuk membeli produk resmi yang aman dan terpercaya.
Dalam rangka mengatasi peredaran barang ilegal, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di tingkat internasional. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri ke dalam pasar Indonesia.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat mengatasi tantangan teknologi dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.