Bagaimana cara agar kita bisa register kartu perdana dengan NIK KTP kita tanpa dibatasi. Contohnya seperti ini, saat akan melakukan registrasi nomor baru, ternyata NIK yang saya gunakan sudah tidak bisa digunakan lagi. soalnya NIK tersebut sudah terlalu sering atau sudah limit digunakan untuk registrasi kartu perdana. Bagaimana cara mengatasinya?
Caranya sangat mudah! kita harus unregister dulu kartu perdana yang sudah tidak digunakan. disini kartu perdana yang sudah tidak saya gunakan ada di SIM 2. Dan nomor tersebut terdaftar dengan NIK saya.
Cara Cek Registrasi Kartu Perdana
Oke kita cek dulu, Kartu perdana tersebut terdaftar menggunakan NIK Siapa? Caranya kita dial saja seperti ini.
ketik *123*4444# dengan SIM yang akan kita cek.
Nah disini terlihat jika sim2 sudah teregistrasi dengan NIK sekian sekian 0074. Ternyata ini KTP saya.
Cara Unreg NIK Kartu Perdana
Oke kita langsung UNREG saja. Caranya kita harus tahu dulu Berapa nomor HP yang akan kita Unreg. sekarang Saya copy dulu nomornya. kita salin dulu. jika sudah disalin, kita masuk lagi ke pesan. Begini cara UNREG NIK yang sudah terdaftar.
ketik UNREG “#” masukkan nomornya. Jangan lupa ujungnya kita tambahkan tanda pagar lagi. dan kita kirim dengan SIM yang akan kita unreg. saya akan unreg sim2 maka saya pilih SIM 2. Lalu kita kirim ke 4444. Jangan salah kirim ya!
Contoh:
UNREG#0814324242433#
Dan anda akan mendapatkan balasan bahwa proses unregistrasi anda berhasil. Jangan lupa tulisan unreg nya menggunakan huruf kapital semua. Diikuti dengan tanda pagar (#) tanpa spasi dan ikuti dengan nomor kartu yang akan di unreg.
jika sudah berhasil, tinggal kita register kartu perdana yang barunya dengan NIK tersebut. dan semoga berhasil!
oke itu saja Cara Unreg kartu perdana agar kita bebas bisa register kartu perdana baru dengan NIK kita, tanpa dibatasi.
Read More: 9 Tempat Wisata Bertema Edukasi di Bandung