Sejumlah Investasi Forex dan Kripto diblokir, VTube Peroleh Izin

Rio Chandika

Sejumlah Investasi Forex dan Kripto diblokir, VTube Peroleh Izin

Semakin tingginya kesadaran masyarakat milenial terhadap investasi, tidak luput dari incaran kawanan bodong yang selalu lincah menembak peluang. Setidaknya ada 11 kegiatan usaha keuangan yang dicoret OJK pe Juli 2021. Ungkap Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Dari mulai money game, forex, crypto asset, robot forex. Beberapa entitas yang diberhentikan tersebut terindikasi melaksanakan kegiatan investasi bodong. Mereka rata-rata tidak memiliki izin terkait.

Lebih jelas lagi, 11 entitas tersebut terdiri dari 5 crypto asset, 2 money game, 2 forex dan robot forex, dan 2 kegiatan lainnya, jelas Tongam, (30/7/2021)

Masyarakat dihimbau untuk lebih hati-hati dalam memilih investasi. Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaannya. tentunya legalitas dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usahanya. Karena tidak sedikit diantaranya yang memamerkan izin kegiatan lain untuk praktek investasi bodong, sehingga membuat banyak masyarakat yang kurang jeli tertipu.

Ada pula entitas yang sudah dinormalisasi OJK setelah ada izin dari otoritas terkait dan sesuai dengan ketentuan OJK, yaitu PT Future Vies Tech (VTUBE), PT Mega Cakrawala Property (hungkang Suteja), dna Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia.

salah satu karakteristik investasi bodong adalah memberikan imbas hasil sangat tinggi dan menduplikasi situs entitas berizin untuk menipu calon korban. Sosmed menjadi lahan basah buat mereka. jadi masyarakat diharapkan lebih bijak memilih investasi.

Lalu apa saja perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas terkait yang berpotensi menjalankan investasi bodong? Anda bisa mengaksesnya via Investor Alert Portal di situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Anda juga bisa menghubungi OJK 157 melalui No WA 081157157157, atau email [email protected].

Baca Juga

Bagikan:

Share