Bantuan Rp4,4 juta siap meluncur! Begini Persyaratan dan Cara Daftar Bansos Anak Sekolah Online dan Langsung2022

Rio Chandika

Bantuan Rp4,4 juta siap meluncur! Begini Persyaratan dan Cara Daftar Bansos Anak Sekolah Online dan Langsung2022

Bantuan Rp4,4 juta siap meluncur! Begini Persyaratan dan Cara Daftar Bansos Anak Sekolah Online dan Langsung2022 – Di Tahun 2022 ini, anak sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA masih berhak menerima bansos dengan total Rp4,4 juta dari pemerintah. Berikut ini bisa disimak cara daftar bantuan anak sekolah.

Kabar baiknya, bagi anak SD, SMP, dan SMA dapat melakukan pendaftaran secara online sehingga mempermudah proses pendaftaran bagi calon penerima bantuan.

Anda dapat menemukan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran agar mendapat bantuan ini dan juga persyaratannya di artikel ini, jadi silahkan simak terus ya!

Sebagai pengetahuan, bansos ini merupakan kategori Program Keluarga Harapan atau sering disingkat PKH. Nilai totalnya adalah Rp4,4 juta yang merupakan akumulasi yang akan diterima siswa dari sekolah Dasar sampai sekolah menengah atas.

Rincian Nilai Bantuan Sosial Anak Sekolah

Berikut ini perincian bantuan anak sekolah yang akan diterima:
1. SD atau Sederajat: Rp 900.000/tahun;
2. SMP atau Sederajat: Rp 1.500.000/tahun;
3. SMA atau Sederajat: Rp 2.000.000/tahun.

Penerima bansos anak sekolah ini adalah KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Langsung Supaya Mendapatkan Bantuan Anak Sekolah 2022

Salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan anak sekolah 2022 adalah yang bersangkutan harus terdaftar di DTKS Kemensos. Ada dua cara untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos. Secara langsung dan online. Simak caranya melalui link di bawah ini:



Daftar di Sini

Persyaratan Daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan Bantuan Anak Sekolah

Adapun persyaratan untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, adalah sebagai berikut.
1. WNI yang dibuktikan dengan E-KTP
2. Keluarga miskin/rentan miskin
3. Bukan ASN, TNI, dan Polri
4. Terdampak Covid-19 atau terkena PHK

Persyaratan Tambahan Anak Sekolah untuk Mendapatkan Bansos PKH

1. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan atau nonformal
3. Terdaftar di dapodik
4. Alternatif KIP, orang tua harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dibawa ke Dinas Pendidikan Kapubaten/Kota di wilayah masing-masing sesuai domisili.
5. Kalau tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau ke pihak kelurahan/desa setempat.

 

Baca Juga

Bagikan:

Share