Asuransi Kredit di Indonesia: Trend Klaim Bruto dan Premi Bruto

Rio Chandika

Asuransi Kredit di Indonesia Trend Klaim Bruto dan Premi Bruto

Asuransi Kredit di Indonesia: Trend Klaim Bruto dan Premi Bruto – Berdasar data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi umum di Indonesia alami kenaikan klaim bruto sejumlah 42,45% di tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021. Jumlah klaim bruto yang dicetak capai Rp11,9 triliun, sementara premi bruto yang dicetak sejumlah Rp12,8 triliun dengan kenaikan sejumlah 4,45% dibanding tahun 2021.

Baca Juga: Asuransi Mobil Syariah: Perlindungan Kendaraan Anda dengan Prinsip Syariah yang Berkah

Loss ratio lini usaha asuransi kredit pada tahun 2022 bertambah berarti jadi 92,58% dibanding dengan tahun awalnya yang cuma capai 67,89%. Ini jadi perhatian penting untuk industri asuransi kredit di Indonesia, khususnya beberapa pelaku usaha asuransi kredit.

Dampak Tingginya Klaim dan Loss Ratio pada Pelaku Usaha

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB, Dewi Astuti, mengatakan jika tingginya data klaim dan loss ratio di lini asuransi kredit akan berpengaruh jelek untuk beberapa pelaku usaha. Bila tidak diatasi secara baik, ini akan mengakibatkan persoalan selanjutnya untuk beberapa pelaku usaha asuransi kredit.

OJK sudah lakukan beberapa usaha untuk mengatur pengurangan performa asuransi kredit di Indonesia. Beberapa usaha itu diantaranya lakukan riset selanjutnya berkaitan asuransi kredit untuk cari root cause dan analisis perbaikan. OJK melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan asuransi kredit untuk memetakkan persoalan dan usaha pembaruan di depan.

Disamping itu, OJK lakukan study literatur dan analisis preskriptif berdasar data yang berada di OJK. Usaha ke-2 yang sudah dilakukan oleh OJK ialah lakukan pemeriksaan tematik pada penyelenggaraan asuransi kredit di sejumlah perusahaan asuransi dan memperbaiki pengaturan atas lini usaha asuransi kredit yang awalnya saat ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomo 124 tahun 2008.

Upaya OJK untuk Tingkatkan Performa Asuransi Kredit di Indonesia

Dalam tingkatkan performa asuransi kredit di Indonesia, OJK fokus pada beberapa upaya untuk menangani persoalan dalam industri asuransi kredit. OJK akan memperketat pengawasan dan memaksimalkan pengaturan terkait lini usaha asuransi kredit. OJK akan tingkatkan kerja sama dengan beberapa pelaku industri asuransi kredit, dan meluaskan pengetahuan dan pembelajaran mengenai asuransi kredit ke masyarakat.

OJK mengharap beberapa upaya yang sudah dilakukan akan memberi hasil positif dalam mengatur performa asuransi kredit di Indonesia. Disamping itu, usaha ini diharap bisa memberi kejelasan dan pelindungan untuk warga yang ambil service asuransi kredit.

Perbaikan dilaksanakan lewat publikasi ke warga dan pelaku usaha terkait manfaat dan pentingnya mempunyai asuransi kredit sebagai salah satunya wujud perlindungan. OJK sudah lakukan pemantauan pada pelaku usaha asuransi kredit untuk pastikan kepatuhan pada ketetapan yang berjalan.

Tetapi, usaha OJK ini perlu disokong oleh kesadaran dan kepatuhan dari beberapa pelaku usaha asuransi kredit sendiri. Ini karena asuransi kredit mempunyai peranan yang penting dalam memberikan dukungan kegiatan usaha dan investasi, khususnya di tengah-tengah keadaan ekonomi yang tidak jelas.

Karena ada asuransi kredit, pelaku usaha dapat tenang dan terlindungi dari resiko gagal bayar atau gagal serah, hingga bisa tingkatkan keyakinan beberapa pihak berkaitan dan perkuat sistem keuangan keseluruhannya.

Maka dari itu, beberapa pelaku usaha asuransi kredit perlu pastikan jika sistem manajemen resiko yang mereka aplikasikan sudah mencukupi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, pelaku usaha perlu perkuat sistem pengendalian internal dan menjamin kepatuhan pada beberapa prinsip tata kelola perusahaan yang bagus.

Dalam masalah ini, OJK sudah menggerakkan pengembangan inovasi produk asuransi kredit yang lebih sesuai keperluan pelaku usaha dan warga. Ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan beberapa pelaku usaha dan pihak berkaitan yang lain untuk membuat beberapa produk asuransi kredit yang lebih inovatif dan efektif dalam membuat perlindungan resiko usaha.

Dengan beberapa upaya itu, diharap industri asuransi kredit bisa alami rekondisi performa dan memberi kontributor positif untuk ekonomi Indonesia keseluruhannya. Disamping itu, warga dan pelaku usaha dapat sadar akan faedah dan keutamaan mempunyai asuransi kredit sebagai salah satunya wujud perlindungan dan pengelolaan resiko bisnis.

Baca Juga

Bagikan:

Share