Asuransi Kendaraan – Mudik, momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang saat Lebaran tiba. Nah, kalau kamu memilih untuk mudik menggunakan kendaraan bermotor ataupun mobil dengan jalur darat, jangan lupa pentingnya memiliki asuransi kendaraan sebelum mudik Lebaran, ya.
Mencegah Risiko Saat Mudik
Ngaku deh, pasti kamu nggak pengin kan kalau saat mudik terjadi risiko yang nggak diinginkan? Nah, untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan saat mudik, penting bagi kamu untuk memiliki asuransi kendaraan. Walaupun terjadi penurunan kecelakaan pada mudik Lebaran 2022 sebanyak 45 persen dibandingkan dengan tahun 2019, tapi masih ada 1.763 kasus yang terjadi.
“Fungsi asuransi adalah untuk mengantisipasi risiko, karena risiko tidak akan pernah bisa diprediksi tepat kapan ada datang, menimpa siapa. Tidak kenal mobil baru atau bekas, orang tua atau muda,” kata Head of PR & Marcomm Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto kepada Bisnis, Sabtu (15/4/2023).
Oleh sebab itu, Iwan mengatakan hal yang dapat kamu lakukan adalah mengelola risiko. Memastikan apabila risiko terjadi, kamu sudah siap.
Proteksi Asuransi dan Kerugian Finansial
Iwan mengatakan dengan proteksi asuransi, kamu juga bisa menghindari kerugian finansial apabila terjadi sesuatu saat perjalanan mudik. Jangan sampai uang yang sudah ditabung untuk jalan-jalan, jadi habis karena tabungan dibongkar untuk biaya perbaikan mobil, perawatan rumah sakit dan lain-lain.
Kendati demikian, Iwan menjelaskan bahwa membeli asuransi bukan seperti menabung. Kamu harus membayarkan premi namun tentunya dengan jaminan perlindungan. Ibaratnya, ketika membeli asuransi, apabila kendaraanmu mengalami kerusakan atau kehilangan, kamu nggak perlu mengeluarkan uang ratusan juta. Bisa diganti asuransi, yang mungkin kamu perlu bayar premi sekitar 3 persen harga mobilnya untuk coverage setahun.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Asuransi kendaraan diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada tiga jenis pertanggungan dalam polis kendaraan bermotor:
1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan di dalam polis. Risiko-risiko yang dijamin dalam polis antara lain:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan
- Kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
2. Pertanggungan Kerugian Total Loss (TLO)
Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang disebutkan di dalam polis, di mana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
3. Perluasan Jaminan
Tertanggung juga bisa melakukan Perluasan Jaminan, di mana dengan tambahan premi, jaminan bisa diperluas dengan risiko-risiko antara lain:
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
- Kecelakaan diri terhadap penumpang dan/atau pengemudi
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase
- Bencana alam seperti banjir, gempa bumi juga termasuk
Jadi, Sobat Teknosiana, jangan lupa untuk memiliki asuransi kendaraan sebelum mudik Lebaran ya. Selain melindungi dari risiko, kamu juga bisa menghindari kerugian finansial jika terjadi sesuatu saat perjalanan mudik. Ingat, safety first!