Setelah Facebook dan Instagram, Whatsapp Resmi Terdaftar PSE Kominfo

Rio Chandika

Setelah Facebook dan Instagram, Whatsapp Resmi Terdaftar PSE Kominfo

Setelah Facebook dan Instagram, Whatsapp Resmi Terdaftar PSE Kominfo -Platform pesan Whatsapp diketahui muncul di laman PSE Lingkup Private situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (20 Juli 2022).

Baca Juga: Mengapa Kominfo Mengancam Untuk Memblokir WhatsApp, Google Dan Instagram, Inilah Alasannya!

Whatsapp sudah muncul di pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, 19 Juli 2022. WhatsApp masuk dalam kategori PSE asing yang didaftarkan oleh Facebook Singapore Pte. Ltd.

Whatsapp terdaftar sebagai platform untuk sektor teknologi dan telekomunikasi dan terdaftar dengan nomor 004994.06 / DJAI.PSE / 07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05 / DJAI.PSE / 07/2022 (untuk versi seluler).

Whatsapp mencantumkan dua situs berbeda, alamat versi web dan link aplikasi seluler. Di halaman ini, Whatsapp mencantumkan alamat web.whatsapp.com dan tautan ke halaman aplikasi Whatsapp di Apple App Store.

Sebelumnya, Facebook dan Instagram sudah ada di daftar PSE luar negeri. Keduanya tercatat di PSE pada hari yang sama, 19 Juni 2022 pada siang hari.

Oleh karena itu, ketiga platform naungan Meta Platforms, Inc. ini; Facebook, Instagram dan Whatsapp sepenuhnya ada di PSE Kominfo. Artinya, Anda dapat menghindari risiko pemblokiran ketiga platform di Indonesia.

Baca Juga: Facebook, Google, Dkk Terancam diblokir Jika tidak Segera Mendaftar ke Kominfo 

Ketahui 3 tahapan Sanksi Bagi PSE yang Tidak Mendaftar Sampai 20 Juli 2022

Seperti yang diumumkan sebelumnya, perusahaan PSE domestik atau luar negeri yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan platform hingga 20 Juli 2022, yang merupakan waktu yang ditentukan.

Kebijakan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika masih ada orang yang belum mendaftar hingga batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga dilarang di dalam negeri.

Menurut Simuel Penjirapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo , ada tiga tahapan sanksi administratif yang berlaku.

Baca Juga: Google dan Youtube di Pastikan Tidak Akan diblokir Terkait Pendaftaran PSE Kominfo

Pertama, Surat Teguran.

Kominfo akan mengeluarkan surat peringatan kepada platform digital yang tidak terdaftar di laman PSE Kominfo per tanggal 21 Juli 2022, sehari setelah masa berlaku pendaftaran berakhir.

Kedua,Denda.

jika tidak ada tindakan lebih lanjut, ICT akan menerapkan sanksi administratif kedua berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Simi itu tidak merinci besaran denda yang belum dibayarkan.

Ketiga, Blokir Sementara.

jika perusahaan masih ‘bandel’, platform tersebut akan dikenakan sanksi paling keras, atau diblokir sementara.

“Kami akan terus buka pendaftarannya. Jika yang diblokir kemudian melakukan pendaftaran, pemblokiran akan dibuka,” kata Semmy.

Baca Juga

Bagikan:

Share