Cara dapat Modal Usaha 200 Juta dari BIP 2021 Kemenparekraf, Daftar Lewat HP!

Rio Chandika

Di tengah terpaan pandemi yang memporakporandakan banyak sekali lini kehidupan masyarakat Indonesia dan Dunia, selain perhatian penuh terhadap lini kesehatan, Pemerintah RI juga mengelontorkan berbagai bantuan yang menyasar perekonomian warganya.

Baca Juga: Kemenparekraf siap mengelontorkan dana 60 miliar untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif

pengumuman pendaftaran BIP 2021 untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatid

Beberapa diantaranya adalah BPUM atau BLT UMKM senilai 1,2 Juta untuk pelaku usaha mikro, yang sampai saat ini masih berjalan. Kini melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pemerintah siap memberikan bantuan penambahan modal atau aktiva tetap bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan nilai bantuan hingga 200 juta!

Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha ekonomi kreatif yang berhubungan dengan aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film, usaha pariwisata, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk terus bangkit di masa pandemi Covid-19 ini.

Seperti dilansir oleh beberapa media nasional, bantuan ini rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1.200 pelaku usaha dengan dana total sampai 60 miliar. Jika dibandingkan tahun lalu, nilai bantuan BIP 2021 naik 3 kali lipat.

Waktu Pendaftaran BIP 2021

Berdasarkan keterangan resmi di website official Kemenparekraf, Pendaftaran program BIP 2021 ini sudah dibuka Sejak tanggal 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 (pukul 23.59 WIB).

BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha)

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi dua bagian, BIP reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP JPU merupakan  bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Persyaratan Mengikuti Program BIP 2021 untuk Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yang satu ini.

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

Syarat Peserta BIP Reguler

  • Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  • Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  • Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS; Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha;
  • Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun; Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  • Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Syarat Peserta BIP JPU

  • Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  • Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  • Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  • Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  • Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
  • Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  • Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Besaran Insentif Pelaku Usaha

Adapun nilai bantuan untuk BIP Reguler bisa mencapai Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU mencapai Rp 20 juta per penerima.

BIP reguler adalah untuk pengusaha yang berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, dan CV. Sedangkan BIP JPU diperuntukan bagi jenis bisnis apa pun.

Apakah Dana BIP Bersifat Pinjaman yang Harus Dikembalikan?

Dana yang disalurkan melalui BIP 2021 ini bukan bersifat pinjaman. Namun diwajibkan menggunakan dana bantuan pemerintah ini sesuai dengan aturan yang tertera pada petunjuk teknis. Penerima manfaat juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Cara Mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021

Daftar Akun Badan Usaha di Sistem Informasi BIP 2021

Sebagai acuan, pelaku usaha yang ingin mengajukan BIP harus terlebih dahulu mendaftar melalui Sistem Informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftarkan akun perusahaan.

1. Klik tombol “Daftar”, Atau silahkan klik di sini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha

pendaftaran program BIP pilih reguler atau JPU

3. Klik tombol “Daftar BIP Reguler” untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol “Daftar BIP Jaring Pengaman Usaha” untuk mendaftar BIP JPU. Akan ada popup windows yang membutuhkan persetujuan anda untuk lanjut atau tidak. Klik Lanjutkan kalau sudah yakin.

pilih lanjut daftar bip reguler jpu atau tidak
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul

form pendaftaran BIP 2021 masukan surat izin usaha
5. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol “choose file”.
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara klik tombol “klik di sini”

tahapan pendaftaran BIP 2021 lihat video sebelum daftar

  • Anda dapat mengunduh video dengan cara klik tombol “Download Video” dan mengunduh petunjuk teknis dengan cara klik tombol “Download Petunjuk Teknis”.
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol “Daftar”
  • Data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi

Pengajuan Proposal BIP 2021

Usai mendaftar dan telah mendapatkan akun sistem BIP, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pengajuan proposal.

Sebelum itu, silahkan login akun seperti biasa, dengan cara klik tombol “masuk”, lalu isikan username dan password, dan klik “Log in”.

Pada pengajuan proposal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil badan usaha.

Setelah masuk dashboard akun BIP 2021, silahkan ajukan proposal bantuan dengan klik tombol “Klik di sini” seperti yang tampak pada screenshoot di bawah ini.

proses pengajuan proposal bantuan dalam dashboard sistem informasi BIP 2021

Lalu akan muncul pilihan “Profil Badan Usaha”, “Pengajuan Proposal”, dan “Proses Penilaian Proposal” seperti di bawah ini.

Langkah pertama silahkan pilih “Profil Badan Usaha” untuk mengisi profil badan usaha anda sebelum menuju proses pengajuan proposal.

menu pilihan tahapan pengajuan BIP 2021

1. Isi “Profil Badan Usaha”

isian form profil badan usaha pengajuan BIP 2021

Data yang harus diisi secara lengkap dalam profil sebagai berikut.

  • Nama Badan Usaha
  • Nama Brand/Merk Dagang (jika ada)
  • Legalitas Usaha
  • Subsektor/Bidang Usaha
  • Tahun Berdiri
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • NPWP atas nama Badan Usaha
  • Nama yang tertera di NPWP
  • Upload Logo Badan Usaha
  • Upload Foto Tempat Usaha
  • Upload Foto Produk/Layanan
  • Upload Company Profile
  • Upload File NPWP
  • Upload Akta Pendirian Pertama dan Akta Perubahan Terakhir (jika ada perubahan)
  • Situs website resmi usaha (jika ada)
  • URL video singkat kegiatan (jika ada)
  • Data Sosial Media
  • Ringkasan Uraian Produk / Layanan & Kegiatan
  • Pilih Jawaban pertanyaan dampak sosial usaha
  • Ambil titik koordinat lokasi usaha
  • Isikan alamat lengkap lokasi usaha

Jika sudah lengkap, silahkan simpan dengan cara klik tombol “Simpan”

2. Isi Data Proposal

Tahap berikutnya adalah pengisian data proposal BIP 2021 yang meliputi formulis isian dengan tahapan berikut ini:

a. Pendahuluan Proposal
b. Model Bisnis Canvas
c. Pengurus Usaha
d. Laporan Laba Rugi Tahun 2020
e. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
f. Rencana Pengembangan Bisnis
g. Dokumen pengajuan
h. Tautan Video Singkat Usaha
i. Simpan proposal

Jika sudah selesai mengisi data proposal, silahkan klik tombol “Simpan Proposal”.

Pengumuman hasil seleksi proposal akan diberitahukan melalui nomor whatsapp, alamat email yang didaftarkan dan melalui akun masing-masing sistem BIP.

Petunjuk teknis selengkapnya bisa di download di link ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/storage/file_unggahan/BUKU%20PANDUAN%20SISTEM%20INFORMASI%20BIP.pdf.pdf

***

Demikian informasi lengkap mengenai Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), persyaratan, dan cara daftarnya secara lengkap.

Semoga Membantu.

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Baca Juga

Bagikan:

Share